Pengawas Pembina Sekolah Puncak menghimbau Larangan Menerima Tenaga Honor Baru di Sekolah
Kota Bima, 9 Januari 2025 – Dalam kunjungannya ke SMPN 12 Kota BIma (Sekolah Puncak) Rabu, 8 Januari 2025, Pengawas Pembina Sekolah Puncak memberikan himbauan terkait larangan menerima tenaga honor baru di Sekolah yang ada di Kota Bima. Himbauan ini merupakan bagian dari implementasi amanat yang disampaikan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota dalam upaya menertibkan dan memperbaiki sistem tenaga pengajar di sekolah-sekolah.
Dalam sambutannya, PJ Wali Kota menekankan bahwa pengelolaan tenaga honor di sekolah harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beliau mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba menambah tenaga honor baru tanpa melalui prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah.
"Melalui himbauan ini, kami ingin menegaskan kembali kepada seluruh pihak terkait di lingkungan Sekolah Puncak bahwa penerimaan tenaga honor baru harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan" ujar Pengawas Pembina Sekolah Puncak
Lebih lanjut, Pengawas Pembina memberikan penekanan bahwa pihak sekolah harus berhati-hati dan tidak menerima tenaga honor untuk tahun 2025. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari potensi penyalah gunaan serta memastikan tenaga pengajar yang ada memiliki kualitas yang sesuai dengan standar pendidikan yang ditetapkan.
"Sebagai pengawas, kami akan terus memonitor dan memastikan bahwa
kebijakan ini dijalankan dengan baik. Kami juga mengingatkan agar jangan sampai ada lagi tenaga honor baru yang terdata di DAPODIK" tegas Pengawas Pembina H. Abd. Rahim, S.Pd.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Para kepala sekolah dan pengelola pendidikan diharapkan untuk mematuhi arahan ini guna mendukung kualitas pendidikan yang lebih baik di wilayah Kota Bima.