KEPALA SMP SEKOLAH PUNCAK, MUHAMAD ALI AKBAR, S.Pd. IKUTI SOSIALISASI PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS

Kota Bima, 31 Juli 2025 — Kepala Sekolah dari Sekolah Puncak (SMPN 12 Kota Bima) Kota Bima, Bapak Muhamad Ali Akbar, S.Pd., mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari agenda penguatan manajemen ASN, khususnya di lingkungan pendidikan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para kepala sekolah, pengawas, dan pejabat pendidikan lainnya terkait isi dan implementasi dari PP No. 94 Tahun 2021 yang telah berlaku secara nasional. Acara yang berlangsung di Gedung Seni Budaya Kota Bima ini dihadiri oleh puluhan peserta dari berbagai satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah.
Dalam pemaparannya, narasumber menekankan bahwa PP Nomor 94 Tahun 2021 merupakan penyempurnaan dari regulasi sebelumnya (PP Nomor 53 Tahun 2010), yang kini lebih menekankan aspek akuntabilitas, integritas, serta kecepatan dan ketegasan dalam penanganan pelanggaran disiplin oleh ASN.
“Peraturan ini bukan hanya memberi sanksi, tetapi menjadi instrumen pembinaan agar ASN, khususnya para pendidik dan tenaga kependidikan, bekerja dengan penuh tanggung jawab, menjunjung etika profesi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” jelas salah satu narasumber dalam sesi diskusi.
Sebagai salah satu peserta, Bapak Muhamad Ali Akbar, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan ini. Menurutnya, sosialisasi PP 94 sangat penting untuk membekali kepala sekolah dalam menjalankan peran sebagai pemimpin dan pembina kepegawaian di sekolah masing-masing.
“Kami para kepala sekolah adalah garda terdepan dalam membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan sekolah. Sosialisasi ini membuka wawasan kami tentang pentingnya kedisiplinan, batasan perilaku, serta tanggung jawab moral dan hukum sebagai seorang ASN. Ini sangat membantu dalam membina guru dan staf agar bekerja sesuai aturan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa banyak kepala sekolah di wilayah Puncak yang menghadapi tantangan geografis dan keterbatasan akses informasi, sehingga kegiatan seperti ini sangat bermanfaat untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dengan rekan-rekan di wilayah lain.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur secara detail jenis-jenis pelanggaran disiplin serta tingkatan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada PNS, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat. Selain itu, terdapat pula ketentuan baru yang memberikan ruang bagi pejabat pembina kepegawaian untuk mengambil langkah cepat terhadap pelanggaran yang terbukti secara sah.
Kegiatan ini ditutup dengan sesi tanya jawab dan simulasi penanganan kasus pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah. Para peserta diharapkan dapat menularkan pemahaman yang diperoleh kepada seluruh tenaga pendidik dan kependidikan di satuan pendidikan masing-masing.
Melalui kegiatan ini, Dinas Dikpora Kota Bima menegaskan kembali komitmennya untuk mendorong peningkatan kinerja ASN di sektor pendidikan. Sosialisasi ini bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya membentuk insan pendidikan yang berintegritas, disiplin, dan mampu memberikan pelayanan yang profesional kepada generasi muda bangsa.