Siswa dan Guru Sambut Antusias Kebijakan Baru Kepala Sekolah yang Memperbolehkan Penggunaan HP untuk Proses Belajar

Kota Bima, 8 Januari 2025 – Sejumlah siswa dan guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kota Bima (Sekolah Puncak) menyambut dengan antusias kebijakan baru yang diterapkan oleh Kepala Sekolah, Bapak Muhamad Ali Akbar, S.Pd., yang memungkinkan siswa membawa ponsel ke sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar. Kebijakan ini dirilis pada awal semester genap dan diharapkan dapat meningkatkan interaksi serta kualitas pembelajaran.

Bapak Kepala Sekolah Puncak menyampaikan bahwa kebijakan ini diterapkan setelah mempertimbangkan perkembangan teknologi dan kebutuhan siswa untuk terhubung dengan berbagai sumber belajar digital. Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan bahwa penggunaan ponsel dapat menjadi alat yang efektif untuk memperkaya proses pendidikan.

“Di era digital seperti sekarang, teknologi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari kita, termasuk dalam dunia pendidikan. Dengan kebijakan ini, kami berharap siswa dapat memanfaatkan ponsel mereka untuk mengakses materi pembelajaran, mengikuti kuis online, serta berdiskusi dalam forum pendidikan yang lebih interaktif” ujar Beliau.

Siswa-siswi juga menyambut gembira kebijakan baru tersebut. Nurul, salah seorang siswa kelas 9, mengaku sangat senang dengan keputusan tersebut. “Saya merasa lebih mudah mengakses berbagai aplikasi pembelajaran dan mencari referensi tambahan menggunakan ponsel. Hal ini membuat saya lebih termotivasi dalam belajar” katanya.

Guru-guru di sekolah tersebut juga memberikan tanggapan positif terhadap kebijakan ini. Ibu Nur, seorang guru matematika, mengungkapkan bahwa dengan ponsel, siswa dapat lebih mudah mengikuti pembelajaran berbasis teknologi, seperti video tutorial, kuis, dan latihan soal yang tersedia di internet. “Tentu saja, kami sebagai guru juga harus mengarahkan siswa agar penggunaan ponsel tetap terfokus pada tujuan belajar, dan bukan untuk hal-hal yang tidak relevan” jelas Ibu Nur.

Untuk menjaga efektivitas kebijakan tersebut, pihak sekolah telah menetapkan beberapa aturan, di antaranya adalah penggunaan ponsel hanya diperbolehkan saat proses pembelajaran atau kegiatan yang sudah terjadwal. Siswa juga diharapkan untuk tidak mengganggu jalannya pembelajaran dengan penggunaan ponsel yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta suasana belajar yang lebih dinamis, kreatif, dan efisien, serta menumbuhkan semangat siswa untuk lebih aktif dalam menggunakan teknologi dalam proses pendidikan. Pihak sekolah juga terus memonitor perkembangan kebijakan tersebut dan memberikan pelatihan kepada guru untuk memaksimalkan penggunaan teknologi dalam pembelajaran.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah positif dalam menciptakan sekolah yang lebih terbuka terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan siswa yang semakin berorientasi pada digitalisasi pendidikan.